Bupati Blora Arief Rohman dan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho di Kantor Kompas.com, Rabu (5/10/2022).(KOMPAS.com/Dita Angga)
JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Blora akhirnya bisa merasakan dana bagi hasil (DBH) sektor migas dari Blok Cepu. Diketahui, sepanjang adanya Blok Cepu, Kabupaten Blora belum pernah merasakan alokasi DBH tersebut.
Padahal, 37 persen wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu berada di Kabupaten Blora
“Iya (pertama kali) sejak ada,” kata Bupati Blora Arief Rohman saat berkunjung ke Kantor Kompas.com di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Arief mengatakan bahwa DBH yang didapatkan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang. Dia mengaku memperjuangkan DBH migas Blok Cepu sejak menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blora.
"Tapi alhamdulillah dengan perjuangan bersama, duduk bersama didukung oleh stakeholder. Lalu ada revisi Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kita berhasil berjuang. Daerah perbatasan dengan daerah penghasil migas mendapat bagian. Kita akhirnya tahun depan dapat sekitar Rp 160 miliar,” jelasnya.
Pada aturan sebelumnya yakni UU Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Blora tidak mendapat alokasi DBH. Hal ini lantaran mulut sumur pengeboran minyak ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Ketika orang menyebut Blok Cepu, tahunya di Cepu Blora. Namanya Blok Cepu tapi mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Sehingga selama ini DBH diperuntukkan bagi daerah penghasil Bojonegoro, jumlahnya triliunan. Sementara kami yang di kabupaten sebelahnya belum dapat,” kata Arief.
Arief menjelaskan sebelumnya alokasi DBH migas mencapai 15 persen. Adapun rinciannya, 6 persen daerah penghasil, 6 persen kabupaten/kota dalam provinsi daerah penghasil, dan 3 persen provinsi daerah penghasil.
"Kita hanya jadi penonton. Padahal ketika awal pembangunan Blok Cepu, yang dapat dampak sosial kan Cepu. Karena ketika itu huniannya di Cepu semua. Gudangnya truk di cepu. Begitu beroperasi yang dapat mulut sumur Bojonegoro. Dihitung daerah penghasil adalah yang ada mulut sumur. Lha terus tempat saya dapat apa,” kata dia.
Kemudian lahir UU HKPD yang merevisi sejumlah pasal terkait DBH migas. Dalam hal ini kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah penghasil akan mendapatkan 3 persen DBH.
"Kemudian di UU HKPD ada tambahan pasal. 3 persen untuk daerah perbatasan. Akhirnya formulanya daerah penghasil 6,5 persen. Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi 3 persen, 3 persen daerah perbatasan, 1 persen daerah pengolah,” ungkapnya.
Meski begitu, Arief mengaku alokasi Rp 160 miliar yang akan didapat Kabupaten Blora tidak sesuai yang diharapkan. Dia mengatakan bahwa pembagian DBH untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah penghasil tidak seharusnya sama rata.
Namun, Arief tetap bersyukur bahwa perjuangan mendapatkan DBH akhirnya benar-benar terealisasi.
"Asumsi kita yang dulu mengajukan bisa sekitar Rp 400 sampai Rp 500 miliar, tapi ya kita tetap syukuri lah, karena pemerintah punya formula penghitungan," katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, HM Dasum mengatakan pihaknya segera membahas anggaran tersebut dalam waktu dekat.
"Anggaran baru kita bahas, ini ada tambahan Rp 160 miliar dari DBH migas," katanya.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga mengurangi angka kemiskinan di wilayahnya.
"Mudah-mudahan bisa berkembang untuk membantu masyarakat miskin, untuk mengurai kemiskinan, juga untuk proyek-proyek infrastruktur jalan yang belum terjangkau tahun ini, akan kita anggarkan," pungkasnya.
Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Dita Angga Rusiana
Kompas.com, 6 Oktober 2022, 13:04 WIB
Link berita: https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/130408278/pertama-kalinya-sepanjang-sejarah-blok-cepu-blora-akhirnya-dapatkan-dana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar