Oleh Priyo SPd
Blora - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-90, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinsos P3A, Pengadilan Agama, Kemenag, Dikdukcapil, selenggarakan sidang itsbat nikah secara massal, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora.
Dalam Itsbat nikah ini, 21 pasangan suami istri yang sudah menikah sirri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas Blora, yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Sehingga akan memperoleh buku nikah, perubahan KK dan KTP.Sidang itsbat nikah dibuka oleh Wakil Bupati Blora Arief Rohman, mewakili Bupati Djoko Nugroho, yang berhalangan hadir karena ada acara lain. Acara tersebut juga dihadir oleh Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.
Wakil Bupati Arief Rohman mengucapkan, mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa mengikuti sidang itsbat nikah secara massal di Pendapa Rumah Dinas Bupati. Ia berharap ke depan juga akan di lakukan di eks Kawedanan Kecamatan Blora sehingga lebih dekat.
“Ini terobosan baru dan sangat bermanfaat bagi masyarakat, kalau sekarang di lakukan di pendapa rumah dinas, ke depan kalau bisa akan kami lakukan di masing masing eks kawedanan kecamatan, agar para peserta lebih banyak dan lebih dekat,” tutur Wakil Bupati, Selasa (04/12/2018)Arief Menjelaskan kegiatan ini dalam rangka peringatan Hari Ibu ke 90, yang jatuh pada tanggal 22 Desember nanti.“Kegiatan ini bisa di jadikan kegaitan rutin menjelang Hari Ibu,” ujarnya
Kepala Dinas Sosial P3A, Sri Handoko, selaku seksi Itsbat nikah menerangkan bahwa sidang itsbat nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 21 pasang suami istri yang telah menikah sirri.
“Jadi, itsbat nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah sirri. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara. Ada 21 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Blora,” ucapnya.Setelah disidang itsbat nikah, lanjut Handoko pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.“Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu, dan itu di akui,” katanya.Menurutnya, semua peserta sidang itsbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi itsbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.Sementara itu salah satu peserta Istbat nikah Hanan dan Farida mengatakan sangat senang dengan adanya itsbat nikah ini.“Dulu hanya nikah sirri, tapi sekarang bisa resmi. Alhamdulillah senang sekali,” tuturnya.Dalam itsbat nikah itu terdapat pasangan tertua yakni pasangan Rasmin (70) dan Saliyem (88) dari Kecamtan Kunduran.(teg/imm)
sumber : https://kumparan.com/beritabojonegoro/21-pasang-suami-istri-di-blora-ikuti-itsbat-nikah-1543919407176366572
Tidak ada komentar:
Posting Komentar